loading…
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Akomodasi. FOTO/dok.SindoNews
PBJT Akomodasi merupakan Pajak Lainnya Daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis. Akan Tetapi, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa Pajak Lainnya ini hanya dikenakan Di objek tertentu, Agar terdapat beberapa pengecualian.
Baca Juga: Lapor Jual Kendaraan Karena Itu Kunci Menghindari Pajak Lainnya Progresif
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Akomodasi
Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan Untuk pengenaan PBJT Akomodasi Lantaran fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:
1. Asrama
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Akomodasi Lantaran bersifat penunjang kegiatan Pembelajaran dan pekerjaan.
2. Pondok Pesantren
Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Akomodasi Lantaran berfungsi sebagai lembaga Pembelajaran dan pembinaan keagamaan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pajak Lainnya Hotel Di DKI Jakarta Berlaku Terbatas, Ini Penjelasannya











