Wisata  

Tak Punya Uang dan Overstay, Turis Nigeria Dideportasi



Jakarta

Seorang turis Nigeria berinisial NPO (26) diusir alias dideportasi Untuk Bali Di Senin (22/7/2024). Dia kehabisan uang dan melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Di Denpasar.

“Di 22 Juli 2024, NPO telah dideportasi Ke Abuja, Nigeria,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo seperti dikutip Untuk detikBali, Jumat (26/7).

NPO mendarat Di Bandara Internasional Soekarno – Hatta tanggal 6 Mei 2024. Lalu, dia Ke Bali Bagi Berwisata Bersama visa kunjungan yang berlaku hingga 4 Juli 2023.


Di Di Bali, NPO tinggal Di sebuah Rumah sewaan Di Denpasar. Di tinggal dan Berwisata Di Pulau Dewata, ternyata dia tidak membawa cukup uang. NPO akhirnya kehabisan uang Di masih Di Bali.

“Dia overstay Sebab kehabisan uang Supaya tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa dirinya harus datang Ke kantor Perpindahan Penduduk,” kata Gravit.

Karenanya, NPO Dikatakan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya, sudah diusulkan masuk Ke Untuk daftar penangkalan.

Kepala Kantor Daerah KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penegakan hukum keimigrasian Dibagian penting. Bagi, menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran Negeri.

“Deportasi warga Negeri Foreign ini adalah Dibagian Untuk upaya kami Bagi memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” kata Pramella.

Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Punya Uang dan Overstay, Turis Nigeria Dideportasi