—
Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua tua Berencana dilarang beroperasi Ke Singapura mulai 1 Juli 2028. Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) mengatakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Sebelumnya 1 Juli 2003 Berencana dilarang memasuki Singapura Sebab menyumbang polusi udara.
“Pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Foreign yang memasuki Singapura diwajibkan Bagi menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang terdaftar Ke atau Setelahnya 1 Juli 2003, yang juga memenuhi standar emisi yang berlaku Ke Singapura,” bunyi aturan NEA diumumkan Ke Senin (1/7), dikutip Di CNA.
Ke Samping Itu, Negeri tersebut juga Berencana membatasi mesin diesel Bagi menjaga Mutu udara tetap bersih.
NEA mengatakan mulai 1 April 2026, ambang batas Bagi kendaraan diesel komersial yang memasuki Singapura Berencana diperketat menjadi 50 HSU. Hartridge Smoke Units (HSU) adalah metrik Bagi emisi asap Di kendaraan diesel.
Di ini, jika emisi asap kendaraan diesel komersial ditemukan melebihi 40 HSU, pengendara Berencana dikenai denda.
Jika kendaraan diesel komersial Foreign ditemukan Didalam emisi asap 60 HSU atau lebih, kendaraan tersebut Berencana diputar balik Ke pos pemeriksaan darat Singapura dan tidak diizinkan memasuki Negeri tersebut.
“Ambang batas balik yang disesuaikan sebesar 50 HSU konsisten Didalam standar emisi Ke bawah Perjanjian Kerangka Kerja Asosiasinegara-Negaraasiatenggara tentang Fasilitasi Produk Di Perjalanan,” ucap NEA.
Di enam bulan Sebelumnya peluncuran -1 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026-, NEA Berencana Mengintroduksi imbauan kepada kendaraan yang Berencana memasuki Singapura Bagi mengingatkan ambang batas Terbaru dan tanggal penerapannya.
“Bagi menjaga Mutu udara kita, NEA Membahas sikap tegas Di ketidakpatuhan Di standar emisi yang ditetapkan Singapura,” kata badan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (Emisi Kendaraan), pengendara yang tidak patuh dapat dikenai denda hingga US$2.000 atau Di Rp24 jutaan Ke Kartu Peringatan pertama.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Singapura Bakal Larang Sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Tua dan Batasi Mesin Diesel