—
Provinsi DKI Jakarta Melakukan Inisiatif pemutihan denda Pph Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB diatur Ke Keputusan Kepala Badan Pendapatan Lokasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Hukuman Politik Administrasi Secara Jabatan Sebagai jenis Pph Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pemutihan ini diadakan Sebagai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Kota Jakarta serta menyambut HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayarannya, Lantaran penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” bunyi postingan Ke akun @Humaspajakjakarta.
Keputusan penghapusan denda administrasi PKB dan BBNKB berlaku Bersama 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.
Bersama Inisiatif pemutihan ini, pemilik kendaraan yang menunggak Pph Akansegera dibebaskan Bersama denda. Karena Itu, jika terlambat membayar Pph atau memperpanjang STNK, hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
Ke Di Yang Sama, Untuk User yang ingin balik nama surat kendaraan Ke Provinsi Jakarta Akansegera Merasakan pemutihan biaya, Agar pembeli kendaraan bekas bisa melakukan balik nama tanpa biaya.
Kendati demikian, setiap pengendara tetap harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai Bersama Syarat yang berlaku.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: DKI Bebaskan Denda Keterlambatan Pph Kendaraan hingga 31 Agustus











