Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan 1,5 Bulan


Denpasar, CNN Indonesia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali Menyediakan keringanan dan kemudahan Untuk pemilik kendaraan yang hendak menyelesaikan kewajiban membayar Retribusi Negara kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Pemerintah Provinsi Bali, Lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, memberlakukan Menenangkan Retribusi Negara Daerah tahun 2024,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, Ke Kantor Bapenda Provinsi Bali – Denpasar, Bali, Selasa (14/8).

Ia mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan Di pemerintah pusat dan pemerintah Daerah, pemerintah Menyediakan kesempatan Untuk wajib Retribusi Negara Untuk menyelesaikan kewajibannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sesuai Syarat Pasal 75, Perda Nomor 1, Tahun 2024, Keputusan Menenangkan hanya dapat diberikan Didalam memperhatikan Kebugaran tertentu Didalam wajib Retribusi Negara atau Untuk keadaan force majeure, yang pelaksanaannya mulai tanggal 5 Januari 2025,” imbuhnya.

Ia mengajak Kelompok wajib Retribusi Negara Untuk memanfaatkan Keputusan ini Didalam sebaik-baiknya. Maka Itu, wajib Retribusi Negara perlu melakukan registrasi ulang dan membayar Retribusi Negara kendaraannya Lewat layanan samsat yang tersebar Ke seluruh kabupaten dan kota se-Bali.

“Keputusan Menenangkan Retribusi Negara Daerah tahun 2024 ini tertuang Untuk Peraturan Gubernur Bali nomor 14, tahun 2024 tentang penghapusan Hukuman Politik administrasi Di Retribusi Negara kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, serta pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor kedua dan seterusnya Untuk wajib Retribusi Negara kendaraan bermotor. Menenangkan Retribusi Negara ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024,” ungkapnya.

“Kami berharap Kelompok memanfaatkan Keputusan ini, mengingat denda Retribusi Negara yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Karena Itu, tahun Di tidak ada lagi pemutihan,” tegasnya.

Santha menambahkan, kendaraan bermotor yang belum menunaikan kewajiban membayar Retribusi Negara mencapai 30 persen Didalam jumlah kendaraan yang ada Ke Bali.

“Menurut data lima tahun terakhir, jumlah kendaraan Ke Bali mencapai lebih Didalam 3,2 juta, sedangkan yang berpartisipasi membayar Retribusi Negara sebanyak lebih Didalam 2,7 juta kendaraan atau 70 persen,” ujarnya.

Pelaksanaan Keputusan Menenangkan Retribusi Negara tahun 2024 yang diberikan berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Hukuman Politik Administratif berupa Bunga dan Denda Di Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Lanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai Didalam 30 September 2024, Didalam Syarat sebagai berikut:

A. Diberikan kepada wajib Retribusi Negara yang Akansegera melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat Untuk Provinsi Didalam Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

B. Mutasi Didalam luar Daerah Provinsi Bali Didalam Syarat pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024.

[Gambas:Video CNN]

(kdf/mik)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banyak yang Nunggak, Bali Gelar Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan 1,5 Bulan