Bisnis  

Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey Di konferensi pers, Jumat (28/6/2024). FOTO/M Farhan

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak pernyataan pemerintah yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online. Pernyataan yang disebutkan Satgas Pemberantasan Judi Online itu dinilai berbahaya Lantaran bisa mematikan pelaku usaha ritel.

“Menurut kami, pernyataan ini bisa mematikan pelaku usaha lho, Lantaran seolah-olah minimarket, apalagi tidak disebutkan minimarket apa, itu Berencana membuat stigma Hingga Kelompok atau pelanggan setia kami, mereka Karena Itu apriori Di minimarket,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey Di konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya Itu, Pembantu Pemimpin Negara Koordinator Bidang Politik dan Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan bahwa pihaknya Berencana menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada Hingga minimarket. Hal itu berdasarkan hasil Pertemuan koordinasi tingkat Pembantu Pemimpin Negara tentang pemberantasan judi online Hingga Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).

“Yang Berhubungan Di Di game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up Hingga minimarket-minimarket. Yang Berencana kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” ujar Hadi.

Menyikapi pernyataan tersebut, Aprindo menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel Hingga mata Kelompok. Ketum Aprindo Roy Mandey mengatakan, problematika judi online harusnya ditanggapi serius Di pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Aprindo, tegas dia, menilai kewenangan dan tugas memberantas judi online harus dilakukan pemerintah. Aprindo meminta pemerintah tidak menyalahkan peran ritel minimarket yang Pada ini ditengarai menjual pulsa paket Duniamaya dan pulsa paket Google Play.

“Itulah yang saya katakan Lantaran pemerintah punya instrumen Sebagai mengunci situs-situs judi online itu. Pengusaha kan tidak bisa melakukannya?” cetus Roy.

Roy menambahkan, judi online yang berbasis daring bisa beredar luas Hingga situs-situs yang mudah diakses Kelompok berdasarkan izin Di pemerintah, yaitu Kemenkominfo. “Mereka saja yang bisa mengunci situs-situs itu. Karena Itu ketika ada yang main judi online, mereka bisa Kunci Agar ketika ada yang mau main, tulisannya Hingga layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa!” tegasnya.

Di kewenangan itu, Roy menyayangkan pemerintah yang justru malah Mengungkapkan ritel sebagai pihak yang memebrikan kemudahan Untuk Kelompok Sebagai bermain judi online. “Lantaran tinggal sebutkan saja situsnya apa, Lalu diblok Di Kemenkominfo. Karena Itu itu yang harus dijaga, dikerjakan, bukan Mengungkapkan bahwa minimarket adalah tempat Sebagai Kelompok membeli pulsa judi online,” tandasnya.

Roy mengatakan, Aprindo Mengintroduksi pernyataan dan klarifikasi Lantaran para pengusaha khawatir kepercayaan Kelompok Sebagai berbelanja Hingga minimarket berkurang. Pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online itu menurutnya jelas merugikan usaha ritel Hingga Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online